TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 mulai 17 September 2023 mendatang.
Seleksi CASN 2023 ini akan dibuka untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebelum mendaftarkan diri menjadi calon abdi negara, para calon pelamar CASN 2023 ini nanti akan bisa mengetahui besaran gaji PNS lulusan S1 alias Sarjana.
Besaran gaji PNS berbeda-beda untuk setiap golongannya, merujuk pada masa kerja di kementerian/lembaga, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, mereka yang lulusan S1 tentu punya batas minimal gaji yang berbeda dengan lulusan SMA, Diploma III, Diploma IV, Magister (S2), dan Doktor (S3).
Adapun ketentuan besaran gaji PNS yang saat ini berlaku tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah menyampaikan usulan gaji PNS naik sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Pernyataan ini diumumkan saat Rapat Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 di Gedung DPR/MPR Jakarta pada 16 Agustus lalu.
Baca juga: CASN 2023: Kementerian ESDM Buka 244 Formasi, Butuh 190 PPPK Nakes dan 4 CPNS Dosen
Baca juga: Referensi CASN 2023: Daftar Instansi yang Tak Cantumkan Syarat TOEFL untuk Seleksi CPNS
Baca juga: Referensi CASN 2023: Mengenal Passing Grade Materi TIU, TWK, dan TKP dalam Tes SKD CPNS 2023
Gaji PNS Jenjang Karir S1
Besaran gaji PNS terbagi atas empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV.
Golongan I adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP.
Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.
Sedangkan golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3).
Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.
Artinya, besaran gaji PNS lulusan S1 merujuk pada golongan III.