TRIBUNTERNATE.COM,MABA - Kepala Dinas Pertanian Halmahera Timur, Din Adjision mengatakan.
Pemkab Halmahera Timur bersama DPRD Halmahera Timur, telah menyepakati dua Perda.
Yakni Perdan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Perda Penertiban Hewan Ternak.
Kedua Perda tersebut telah disinkronisasikan, ke Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
Baca juga: Buka Manasik Umroh Akbar Halmahera Timur, Ubaid Yakub: Jika Sudah Berniat, Jalankanlah
Untuk Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah diputuskan DPRD Halmahera Timur.
Dan sekarang ini telah dibeli nomor registrasi, oleh Biro Hukum Setda Maluku Utara.
"Muda-mudahan dengan dua Perda ini, kita bisa buat kenyamanan untuk warga dan pengguna lahan pertanian."
"Agar bisa benar-benar dimanfaatkan warga sebaik-baiknya, "harapnya, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan hak insentif DPRD.
Yang mana pihaknya telah menyampaikan kepada petani di Halmahera Timur."
Bahwa ada lahan-lahan meraka yang akan dilindungi secara aturan.
"Sedangkan Perda Penertiban Hewan Ternak sudah kami lakukan sosialisasi."
"Dan tersisa menunggu respon dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara saja."
"Agar dapat disingkronkan dengan kebijakan adat, terkait aturan-aturan yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi, "tuturnya.
Seraya menyatakan, dua Perda tersebut akan dibnahas soal pengesahan melalui Rapat Paripurna.