TRIBUNTERNATE.COM - Dalam seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, ada tahapan yang bernama masa sanggah.
Menurut jadwal terbaru, masa sanggah seleksi CPNS 2023 dilakukan pada tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah juga waktu oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Ketentuan Masa Sanggah dan Cara Ajukan Sanggahan
Berikut ini ketentuan masa sanggah beserta cara mengajukan sanggahan CPNS 2023, dikutip dari laman resmi SSCASN:
1. Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi
Apabila setelah pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar yang bersangkutan dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Peserta dapat mengajukan sanggahan dengan cara:
- Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login,
- Mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
2. Sanggahan Hasil SKB
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB dengan cara:
- Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login