CPNS 2023

Ada Masa Sanggah dalam Seleksi CPNS 2023, Simak Jadwal, Ketentuan, dan Cara Mengajukannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

TRIBUNTERNATE.COM - Dalam seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, ada tahapan yang bernama masa sanggah.

Menurut jadwal terbaru, masa sanggah seleksi CPNS 2023 dilakukan pada tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah juga waktu oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Ketentuan Masa Sanggah dan Cara Ajukan Sanggahan

Berikut ini ketentuan masa sanggah beserta cara mengajukan sanggahan CPNS 2023, dikutip dari laman resmi SSCASN:

1. Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi

Apabila setelah pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar yang bersangkutan dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Peserta dapat mengajukan sanggahan dengan cara:

- Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login,

- Mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

2. Sanggahan Hasil SKB 

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB dengan cara:

- Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Halaman
1234

Berita Terkini