TRIBUNTERNATE.COM - Apakah ijazah S1 bisa dipakai untuk mendaftar CPNS formasi D3?
Pemerintah akan membuka seleksi pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.
Seleksi CASN 2023 ini dibuka untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal seleksi CPNS dan PPPK dalam CASN 2023.
Nantinya, formasi CPNS dan PPPK di masing-masing instansi pemerintah akan diumumkan mulai 20 September 2023 mendatang.
Dalam seleksi CASN 2023 ini, setiap jabatan pasti mempunyai kualifikasi pendidikan masing-masing.
Mulai dari SMA, D3, D4, S1, hingga S2.
Sehingga, calon pelamar harus memperhatikan kualifikasi pendidikan yang akan ia lamar.
Baca juga: 30 Latihan Soal Tes SKD untuk Persiapan CPNS 2023, Materi TIU, TWK, dan TKP Disertai Kunci Jawaban
Baca juga: BKN Jelaskan Mengapa Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Diundur, Peserta Belum Bisa Buat Akun di SSCASN
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka: Para Pelamar Bisa Cek Informasi Gaji di Akun SSCASN
Lantas, apakah ijazah S1 bisa dipakai untuk mendaftar CPNS formasi D3?
Jenjang kualifikasi pendidikan harus sesuai yang diminta oleh instansi.
Artinya, ijazah S1 tidak bisa untuk mendaftar pada kualifikasi pendidikan D3.
Sama halnya dengan ijazah S1, tidak bisa untuk mendaftar pada kualifikasi pendidikan D4 dan SMA.
Hal tersebut disampaikan oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan melalui akun resmi Instagramnya.
"Pastikan jenjang kualifikasi pendidikannya sesuai," tulis akun tersebut, (9/9/2023).
Baca juga: Mengenal Sistem Penilaian dan Passing Grade Tes SKD CPNS 2023 Materi TIU, TWK, dan TKP
Baca juga: 8 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Daftar CPNS 2023: Ada Blacklist bagi yang Pernah Undur Diri
Hal Lain yang Perlu Diperhatikan saat Daftar CPNS 2023
1. Pengisian Nama.
Pada kolom "Nama", yang diisikan adalah sesuai yang tertera pada ijazah tanpa gelar.
2. Setelah membuat akun, bisa langsung mendaftar.
Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, maka kamu bisa langsung melakukan pengisian pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.
3. Hanya boleh memilih 1 jabatan.
Untuk formasi CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
4. Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Biasanya, instansi mengharuskan ijazah sebagai dokumen persyaratan, sehingga SKL tidak berlaku.
Meski demikian, kamu bisa cek syarat pendaftaran di instansi yang kamu pilih.
5. Tidak bisa mendaftar CPNS jika pernah mengundurkan diri.
Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
6. Perhatikan persyaratan khusus.
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
7. Bisa mengganti instansi yang dipilih.
Kamu bisa mengganti instansi yang dipilih selama belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran"
Namun, jika kamu telah mengakhiri pendaftaran, maka kamu tidak dapat mengubah pilihan instansi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ijazah S1 Apakah Bisa Dipakai untuk Daftar Formasi CPNS D3?