Halmahera Utara

Berikut Keterangan Bawaslu Halmahera Utara Soal Kadis PMD yang Diduga Kampanyekan Seorang Bacaleg

Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bawaslu Halmahera Utara tepatnya di desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kamis (21/9/2023)

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO- Dugaan Kadis PMD Halmahera  Utara Naftali Gita mengampanyekan atau mengarahkan untuk memilih Christina Lesnusa pada Pileg 2024 saat pembagian  bantuan ternyata tidak terbukti.

Berdasarkan hasil kajian anggota Bawaslu Halmahera Utara bahwa mereka  tidak menemukan ada unsur bahwa  Kadis PMD Naftali Gita kampanyekan atau mengarahkan kepada penerima bantuan.

Christina Lesnusa dalam acara itu memiliki tiga kapasitas.

Pertama, sebagai anggota DPRD Provinsi.

Kedua, sebagai ketua  PKK Halmahera Utara karena selaku istri Bupati.

Dan ketiga saat ini sebagai Bacaleg dari partai Golkar khusus Dapil Galela-Loloda.

“Jadi hasil penelusuran kegiatan kemarin, kapasitas Ibu Christina Lesnusa sebagai anggota DPRD Provinsi, tunaikan permintaan warga dalam reses selumnya,”kata Janfanher Lahi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera  Utara

Itulah sebabnya lanjut dia berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, informasi dugaan pelanggaran tersebut tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti pada proses penanganan pelanggaran dan/atau, informasi dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu,

”Sebenarnya bawaslu bukan lambat mengambil keputusan, akan tetapi semua ada prosedur dan aturan mainnya, dan kami lakukan itu dan itu diatur dalam ketentuan perbawaslu No 7 Tahun 2022,”tegas Janfanher Lahi. 

Dia juga mengatakan Bawaslu adalah lembaga independent jadi tidak bisa diatur oleh kepentingan manapun dan Bawaslu tetap bekerja sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Bawaslu Halmahera Utara Telusuri Kadis PMD Atas Dugaan Bagi-bagi Bantuan saat Dampingi Bacaleg

Kemudian hasil penelusuran, pembagian bantuan kepada Ibu-ibu PKK pada tanggal 6 September 2023 turut hadir juga Camat dan Sekcam Galela Barat Abdul Wadud Umar Show, Sofyan Moloku dan Sekretaris Desa Ngidiho  Irfan Mide, Camat Galut Victor Berlian Ali dan Kepala Desa Bobisingo Muhjir Bulele.ST.

Terpisah, Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris  menambahkan, sebagai langka pencegahan atas potensi terjadi pelanggaran pemilu, Bawaslu akan menindaklajuti dengan membuat surat himbauan Kembali kepada pihak-pihak yang dilarang dalam pemilu 2024, yakni Kepala Desa dan ASN/Pejabat dan lainnya, sebab menurutnya netralitas ASN telah diatur secara jelas dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN,.

“ASN tidak boleh  berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Himbauan ini sebagai bentuk pencegahan kita, atau mengingatkan kembali, agar terhindar dari segala bentuk pengaruh manapun,”pintanya.(*)

Berita Terkini