Atau pelamar juga dapat menggunakan tanda tangan secara elektronik atau online setelah dibubuhi e-meterai.
Tidak ada maksimal minimal pembelian e-meterai, namun dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang akan digunakan pada dokumen CPNS 2023 pelamar.
Baca juga: Cara Beli dan Pemasangan e-Meterai, yang Diwajibkan dalam Mendaftar CPNS 2023
Baca juga: 20 Latihan Soal SKD Materi TWK untuk Persiapan CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2023? Ini Contoh Swafoto dan Ketentuan Background Pas Foto Formal yang Diunggah
Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2023
Simak cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023, mengutip dari laman Peruri, berikut ini.
1. Akses laman e-meterai.co.id
2. Lalu login dengan memasukan email dan password yang telah didaftarkan
3. Masukan kode OTP yang dikirim ke email yang didaftarkan
4. Lakukan pembelian e-meterai jika kuota e-meterai tidak tersedia
5. Klik "Pembubuhan"
6. Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, kemudian klik 'Upload'
7. Lalu upload dokumen (pdf) yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan ukuran maksimal 900 kb.
8. Atur posisi e-meterai di sebelah tanda tangan
9. Klik 'bubuhkan e-meterai'
10. Masukan PIN yang sudah didaftarkan untuk melakukan pembubuhan selanjutnya.
11. Pembubuhan e-meterai pada dokumen CPNS 2023 selesai.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang cara registrasi akun dan pembelian e-meterai, pelamar dapat klik tautan ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik