Diultimatum Kosongkan Pulau pada 28 September, Warga Rempang Bertekad Pertahankan Marwah Kampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat menemui warga Pulau Rempang, Batam, Sabtu (16/9/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Komisioner Komnas HAM juga meminta agar masyarakat Pulau Rempang untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dimiliki, khususnya bukti-bukti kepemilikan lahan di Pulau Rempang.

"Jadi kami harap Bapak Ibu semua untuk tetap tenang dan menahan diri. Terkait pengosongan yang batas waktunya tanggal 28 September 2023 ini, jangan terlalu dipikirkan sambil menunggu hasil pembicaraan kami dengan pihak pemerintah,” sebut Prabianto.

Prabianto mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kepada BP Batam, Pemkot Batam, dan Pemprov Kepri, termasuk Polda Kepri agar mempertimbangkan merelokasi warga.

Namun, pihak pemerintah daerah, kata Prabianto, menyebut hal ini bukanlah kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat.

“Kami telah merekomendasikan agar relokasi terkait rencana pembangunan industri Rempang Eco City agar kembali dipertimbangkan tanpa harus menggusur warga setempat. Namun, jawaban BP Batam, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, mengingat proyek ini milik pemerintah pusat,” kata Prabianto.

“Ini terkait dengan perjanjian yang telah dilakukan BP Batam dengan pihak investor. Pada posisi ini, BP Batam tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan kami akan melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, di tingkat pusat, karena kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam ini adalah kewenangan di pemerintah pusat, sehingga kami akan segera melakukan koordinasi dengan tingkap pusat,” ujar Prabianto.

Melihat kondisi ini, Prabianto berharap agar pemerintah benar-benar mempertimbangkan mengeluarkan HPL.

Sebab, peraturan yang berlaku dalam menerbitkan HPL harus dipastikan hak-hak pihak ketiga yang ada di dalamnya.

“Tidak ada jalan lain selain untuk meninjau kembali penerbitan HPL-nya, karena masyarakat yang ada di dalamnya harus diselesaikan terlebih dahulu. Melihat tenggang waktunya yang tinggal beberapa hari lagi, saya rasa sulit untuk terealisasi. Makanya, kami merekomendasikan agar kembali dilakukan pertimbangan,” kata Prabianto.

Prabianto juga menyoroti keberadaan posko-posko keamanan yang ada di Pulau Rempang.

Dia menyebut posko tersebut menimbulkan rasa tak nyaman bagi warga.

“Apalagi kondisinya sempat memanas, tentunya ada kesan intimidasi yang dirasakan warga yang ada di kampung tua Pulau Rempang,” terang Prabianto.

Prabianto juga berharap agar pihak aparat menarik diri.

Komnas HAM akan membuat laporan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI jika para pihak tidak mengindahkan rekomendasi dari Komnas HAM.

“Kami mendorong para pihak untuk bersedia bermusyawarah untuk membicarakan solusi terbaik dari situasi ini. Kami pastikan jika rekomendasi yang kami sampaikan tidak diindahkan, kami akan membuat laporan ke DPR RI I hingga ke Presiden RI,” ujar Prabianto.

Halaman
1234

Berita Terkini