CPNS 2023

Daftar CPNS 2023, tapi NIK Tidak Ditemukan? Pelamar Harus Hubungi Dukcapil Setempat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

TRIBUNTERNATE.COM - Saat melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, terkadang ada kendala yang muncul.

Salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak ditemukan atau tidak sesuai saat mendaftar di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Kadang, kendala itu juga disertai nomor KK, hingga tanggal lahir tidak ditemukan pada halaman akun.

Nah, dalam artikel ini kamu bisa mencari cara untuk mengatasi kendala NIK yang tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam pendaftaran CPNS 2023.

Dikutip dari laman BKN, jika terdapat permasalahan seperti itu, pelamar dapat menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.

Tampilan halaman login pendaftaran CPNS 2023. (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/)
Baca juga: Kemenag Buka 4125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ada Lowongan Penghulu

Selain itu, dapat juga menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirim data dengan format berikut:

# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Format tersebut dapat dikirim ke helpdesk Ditjen Dukcapil, melalui: 
- Hotline: 1500537

- WA: 08118005373

- SMS: 08118005373

- Email: callcenter.dukcapil@gmail.com

Baca juga: Daftar CPNS dan PPPK 2023 Ada Data Diri yang Tak Sesuai? Ini Cara Mengatasinya

Baca juga: Daftar CPNS 2023 Wajib Pakai e-Meterai untuk Dipasang di Deretan Dokumen Ini

Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2023? Ini Contoh Swafoto dan Ketentuan Background Pas Foto Formal yang Diunggah

Adapun beberapa pertanyaan lain mengenai data pribadi seperti berikut ini.

1. Bagaimana jika muncul 'NIK Sudah Terdaftar'?

Pelamar dapat mengklik laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih permasalahan 'NIK Sudah Digunakan Orang Lain'.

Nantinya, pelamar akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data diri hingga mengunggah foto selfie memgang KTP.

2. Apakah dapat melamar CPNS 2023 lebih dari 1 jabatan?

Setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran CPNS 2023.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Sudah Dibuka, Batas Waktu hingga 9 Oktober

3. Bagaimana mengisi 'Nama' yang benar?

Diisikan nama yang sesuai tertera pada ijazah, ditulis hanya nama saja tanpa gelar.

4. Bagaimana jika kode captcha tidak terbaca?

Lakukan clear history atau bersihkan riwayat dan cookies, kemudian lakukan refresh pada browser perangkat yang pelamar gunakan.

5. Bagaimana jika data tempat lahir tidak direfensikan?

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat pelamar lahir, bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa.

Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah pelamar adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dan pastikan data tempat lahir yang dimasukkan benar.

Jika masih membutuhkan penambahan referensi misalnya lahirnya diluar Indonesia, maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir membuka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Jika NIK Tidak Ditemukan saat Pendaftaran CPNS 2023? Hubungi Call Center Halo Dukcapil

Berita Terkini