TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan keputusan soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan lima komisioner KPU Halmahera Selatan dalam rekrutmen anggota PPK di Kecamatan Pulau Makian.
Kelima komisioner KPU dalam hal ini M Agus Umar selaku ketua dan empat orang anggotanya yakni Darmin Hi Hasim, Rusna Ahmad, Yaret Colling dan Halid Hi Rajak.
Sebelumnya dilaporakan Bawaslu Halmahera Selatan karena diduga meloloskan salah satu mantan saksi partai politik (Parpol) pada pileg 2019 lalu sebagai anggota PPK Pulau Makian untuk pemilu 2024.
Mereka juga disidang etik oleh DKPP di Kota Ternate beberapa waktu lalu.
Dalam putusan DKPP yang dibacakan pada Senin (25/9/2023), menolak seluruh gugatan pengadu (Bawaslu Halmahera Selatan).
Baca juga: Ali Hasan Tumbang di Seleksi Jabatan Sekda Halmahera Selatan, Tiga Nama Dikirim ke KASN
Kemudian enyatakan ketua dan anggota KPU Halmahera Selatan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam proses rekrutmen anggota PPK Pulau Makian.
Serta merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota KPU Halmahera Selatan selaku tergugugat.
Merespons hal ini, Ketua KPU Halmahera Selatan M Agus Umar menegaskan bahwa dengan adanya putusan DKPP ini, membuktikan bahwa pihaknya bekerja profesional menjalankan tahapan pemilu 2024.
“Kami KPU Halmahera Selatan, dalam menjalankan tahapan pemilu bekerja secara profesional dan penuh integritas,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar selaku pihak penggugat, belum memberi tanggapan ketika dikonfrimasi. (*)