4. Lakukan pembelian e-meterai jika kuota e-meterai tidak tersedia
5. Klik "Pembubuhan"
6. Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, kemudian klik 'Upload'
7. Lalu upload dokumen (pdf) yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan ukuran maksimal 900 kb.
8. Atur posisi e-meterai di sebelah tanda tangan
9. Klik 'bubuhkan e-meterai'
10. Masukan PIN yang sudah didaftarkan untuk melakukan pembubuhan selanjutnya.
11. Pembubuhan e-meterai pada dokumen CPNS 2023 selesai.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang cara registrasi akun dan pembelian e-meterai, pelamar dapat klik tautan ini.
Dokumen CPNS 2023 Wajib Pakai E-Meterai
Adapun dokumen CPNS 2023 yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu:
1. Surat Lamaran CPNS 2023
2. Surat Penyataan Instansi yang dilamar dalam pendaftaran CPNS 2023
Jika instansi yang dilamar menghendaki pesyararat lain yang wajib memakai meterai elektronik, maka akan disampaikan pada pengumumannya.
Pelamar harus memperhatikan syarat dokumen CPNS 2023 yang diumumkan, agar dapat membeli meterai elektronik sesuai kebutuhan.