c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. Penetapan Peserta Pemilu;
e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. Masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. Pemungutan dan penghitungan suara;
j. Penetapan hasil Pemilu;
k. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.