TRIBUNTERNATE.COM-Jumlah kursi dan pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kota Palembang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Jumlah kursi DPRD Kota Palembang di Pemilu 2024 berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi 6 dapil.
Rincian 6 Dapil DPRD Kota Palembang sebagai berikut :
Kota Palembang 1 (10 kursi), terdiri dari Ilir Barat Dua, Ilir Barat Satu, Bukit Kecil, Gandus
Kota Palembang 2 (11 kursi), terdiri dari Sukarami, Kemuning, Alang Alang Lebar.
Kota Palembang 3 (6 kursi), terdiri dari Kecamatan Ilir Timur Satu, Kecamatan Ilir Timur Dua, Kecamatan Ilir Timur Tiga.
Kota Palembang 4 (9 kursi), terdiri dari Kecamatan Sako, Kalidoni, Sematang Borang.
Kota Palembang 5 (6 Kursi), terdiri dari Kecamatan Seberang Ulu 2 dan Plaju.
Kota Palembang 6 (8 kursi), terdiri dari Kecamatan Seberang Ulu Satu, Kecamatan Kertapati, Kecamatan Jakabaring.
Tahapan Pemilu
Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tahun 2024. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga pelantikan.
Tahapan dalam pemilu sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai dengan pasal 3, berikut ini tahapan Pemilu 2024:
a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;