TRIBUNTERNATE.COM-Jumlah kursi dan pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Jumlah kursi DPRD Jawa Barat di Pemilu 2024 berjumlah 120 kursi yang terbagi menjadi 15 dapil.
Rincian 15 Dapil itu adalah :
Jawa Barat 1 (8 kursi), terdiri dari Kota Bandung dan Cimahi
Jawa Barat 2 (10 kursi), Bandung
Jawa Barat 3 (4 kursi), meliputi Bandung Barat
Jawa Barat 4 (6 kursi), terdiri dari Cianjur
Jawa Barat 5 (8 kursi), terdiri dari Sukabumi dan Kota Sukabumi
Jawa Barat 6 (11 kursi), Bogor
Jawa Barat 7 (3 kursi), Kota Bogor
Jawa Barat 8 (11 kursi), Kota Depok dan Kota Bekasi
Jawa Barat 9 (7 kursi), Bekasi
Jawa Barat 10 (8 kursi), terdiri dari Karawang dan Purwakarta
Jawa Barat 11 (11 kursi), terdiri dari Subang, Sumedang, Majalengka
Jawa Barat 12 (12 kursi), terdiri dari Indramayu, Cirebon, Kota Cirebon.