Jawa Barat 13 (8 kursi), terdiri dari Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar
Jawa Barat 14 (6 kursi), terdiri dari Garut
Jawa Barat 15, (7 kursi), terdiri dari Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya
Tahapan Pemilu
Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tahun 2024. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga pelantikan.
Tahapan dalam pemilu sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai dengan pasal 3, berikut ini tahapan Pemilu 2024:
a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. Penetapan Peserta Pemilu;
e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
g. Masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. Pemungutan dan penghitungan suara;
j. Penetapan hasil Pemilu;
k. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.