CPNS 2023

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2023, dan Ketentuan Bisa atau Tidaknya Mengajukan Sanggahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan membuka seleksi pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.

Seleksi CASN 2023 ini dibuka untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran CPNS tahun ini resmi ditutup pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 disampaikan pada Minggu hingga Rabu (15-18/10/2023).

Nantinya, hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun SSCASN masing-masing peserta.

Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Selain itu, juga disertai penyebab peserta berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi peserta CPNS 2023 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi, maka berhak untuk mengajukan sanggah.

Lantas, kapan masa sanggah CPNS 2023?

Masa Sanggah CPNS 2023

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023, Masa Sanggah dijadwalkan mulai tanggal 19 - 21 Oktober 2023.

Kemudian, Jawab Sanggah akan diumumkan pada tanggal 19 - 23 Oktober 2023.

Jika peserta tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Sebagai informasi, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi SKB).

Dilansir Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Halaman
1234

Berita Terkini