Pemkot dan DPRD Tidore Sahkan 3 Ranperda, Salah Satunya Tentang Kewirausahaan Pemuda

Penulis: Faisal Amin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN: Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad saat penandatanganan persetujuan 3 Ranperda, Rabu (25/10/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan, resmi disetujui.

Tiga Ranperda itu disetujui dan disahkan pada Sidang Paripurna ke 10, masa Persidangan I tahun 2023.

Dengan agenda pembicaraan tingkat II atas tiga Ranperda Kota Tidore Kepulauan tahun 2023.

Di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Selasa (24/10/2023) siang.

Baca juga: BPVP Ternate Buka Pelatihan Boarding Excavator dan System Institusional Hidroponik

Adapun tiga Ranperda yang disetujui adalah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda tentang perubahan atas, Perda Kota Tidore Kepulauan nomor 8 tahun 2016.

Tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan, serta Ranperda tentang Kewirausahaan Pemuda.

Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim menyampaikan apresiasi.

Kepada DPRD Kota Tidore Kepulauan, yang telah membahas dan menyetujui tiga Ranperda.

Yang diharapakan dapat memberi manfaat yang baik, bagi kemajuan daerah ke depan.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan, serta ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan para anggota."

"Teristimewah Ketua dan anggota Pansus DPRD, yang telah bekerja keras.

"Menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan tiga Ranperda ini, "ucapnya.

Sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Melalui Pansus sebagai salah satu alat kelengkapan lain, yang ditugaskan melaksanakan rapat pembahasan atas Ranperda.

Halaman
12

Berita Terkini