Yang telah diajukan oleh Pemkot Tidore Kepulauan, dan DPRD Kota Tidore Kepulauan.
"Dalam forum pembahasan tersebut, telah dilakukan pengkajian dan pendalaman."
"Dalam kerangka memboboti dan menyempurnakan materi muatan."
Baca juga: Tersandung Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Mantan Auditor BPK Maluku Utara Ditangkap
"Terhadap rumusan norma yang tercantum, dalam 3 Ranperda yang dimaksud."
"Sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Perda Kota Tidore Kepulauan, "jelasnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad dan dihadiri 19 anggota. (*)