TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Rabu (1/11/20213), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Maba Selatan.
Bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan TNI Satgas Pamrahwan Pos Waci Bataliyon 732 Banau.
Melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg Pemilu 2024, di Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur.
Giat ini berdasarkan surat Instruksi dari Bawaslu nomor. 218/PM.00.02/BWS-HT/10/2023.
Baca juga: Buka Bimtek Aplikasi Siskeudes Berbasis Online, Ini Harapan Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub
Yang dimulai dari Desa Bicoli hingga Desa Gotowasi Maba Selatan, Halmahera STimur.
Giat ini dihadiri langsung Ketua Panwaslu Maba Selatan, Sumitro Rae beserta anggota.
Ketua PPK Maba Selatan beserta anggota, personel TNI Pos Waci 732 Banau dan Staf Sekretariat PPK dan Panwaslu.
Sumitro Rae kepada wartawan mengatakan, untuk Maba Selatan semua APS sudah ditertibkan.
"Akan dilanjutkan ke desa perbatasan Halmahera Timur dan Tengah, yaitu Desa Sil dan Desa Sowoli."
"Semua APS yang di cabut akan terpasang kembali, setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT)."
"Akan tetapi, harus disesuaikan dengan P-KPU tentang APS dan kampanye, "jelasnya.
Dikatakan, pemasangan APK untuk para Peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.
Baca juga: Bawaslu Halmahera Timur Libatkan Satpol PP Hingga Polisi Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Caleg
Yang mana akan disesuaikan dengan P-KPU, yakni PKPU nomor 28 tahun 2018 untuk Pemilu.
Disertakan dengan P-KPU nomor 4 tahun 2017, jo PKPU 11 tahun 2020.
"Kami berharap, peserta Pemilu 2024 dapat mentaati aturan pemasangan APK nanti, "pungkasnya. (*)