"Kami akan mendatangi yang bersangkutan di Lapas untuk dilakukan pemeriksaan,"katanya.
Dalam kasus ini lanjutnya, tersangka saat ini di Lapas Tobelo, Jaksa mendakwa adanya penyertaan.
Atau keterlibatan sama-sama, yaitu sebagai pemilik dan sebagai penerima.
Sehingga TZH disangkakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian alternatif Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang narkotika.
Sedangkan tersangka inisial ABH yang di Lapas disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU narkotika.
"Ancamannya variatif kalau pasal 112 itu minimal 4 tahun maksimal 15 tahun."
"Sedangkan Pasal 127 ancamannya paling lama 4 tahun, "tandasnya.
Diketahui, TZH akan digiring ke Lapas Tobelo Halmahera Utara, untuk menjalani sidang selanjutnya. (*)