TZH Tersangka Dugaan Kasus Narkoba di Morotai Diserahkan ke Jaksa

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Penyidik Polres Pulau Morotai saat menyerahkan TZH ke Kejari Pulau Morotai, yang diterima langsung Plt Kasi Pidum Kejari Pulau Morotai, Zulkarnain Akbar, Rabu (1/11/2023).

"Kami akan mendatangi yang bersangkutan di Lapas untuk dilakukan pemeriksaan,"katanya.

Dalam kasus ini lanjutnya, tersangka saat ini di Lapas Tobelo, Jaksa mendakwa adanya penyertaan.

Atau keterlibatan sama-sama, yaitu sebagai pemilik dan sebagai penerima.

Sehingga TZH disangkakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian alternatif Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang narkotika.

Sedangkan tersangka inisial ABH yang di Lapas disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU narkotika.

 

"Ancamannya variatif kalau pasal 112 itu minimal 4 tahun maksimal 15 tahun."

"Sedangkan Pasal 127 ancamannya paling lama 4 tahun, "tandasnya.

Diketahui, TZH akan digiring ke Lapas Tobelo Halmahera Utara, untuk menjalani sidang selanjutnya. (*)

Berita Terkini