Kemenkum Malut
Kemenkum Malut Harmonisasi 5 Ranperda Strategis Halmahera Timur
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
TRIBUNTERNATE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Timur.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mendukung upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim dalam harmonisasi 5 ranperda.
Yakni Desa Wisata, Minuman Beralkohol, Ruang Terbuka Hijau, Pelestarian Bahasa Daerah, dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Peringati HKAN 2025, Pemprov Maluku Utara Ajak Generasi Muda Jaga Kelestarian Alam
Argap Situngkir menyebut, harmonisasi ranperda merupakan langkah krusial untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Setiap proses pembentukan peraturan daerah dilakukan dengan cermat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Argap Situngkir di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (8/8/2025).
Senada, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi, menegaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, serta mampu diterapkan secara efektif di masyarakat.
Baca juga: UCJ Ketenagakerjaan Maluku Utara Capai 61 Persen, 2 Kabupaten Belum Penuhi Target
“Dalam penyusunan ranperda, penting untuk memperhatikan asas pembentukan peraturan yang baik seperti keterbukaan, keadilan, kebermanfaatan, dan penghormatan terhadap nilai lokal,” ujar Zulfahmi.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Abdul Latif Mole, menyampaikan kegiatan harmonisasi ini sangat penting bagi Haltim, khususnya dalam mendukung pembangunan masyarakat.
"Diharapkan kelima ranperda strategis ini dapat segera disempurnakan dan disahkan, sehingga menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Timur," pungkas Abdul. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ranperda-haltim-kemenkum-malut.jpg)