TRIBUNTERNATE.COM - Simak larangan yang wajib diperhatikan oleh para peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.
Menurut jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023 mendatang.
Kemudian, peserta yang dinyatakan lulus SKD, berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode Computer-Assisted Test (CAT) pada tanggal 16-22 Desember 2023.
Larangan Umum Bagi Peserta CPNS
Jelang pelaksanaan ujian SKD CPNS 2023, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta dalam mengikuti pelaksanaan tes.
Salah satunya adalah membawa barang pribadi, seperti buku maupun catatan lainnya, Jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, senjata api atau tajam sejenisnya, juga makanan dan minuman.
Selain beberapa larangan tersebut, peserta juga diharapkan hadir di lokasi lebih dulu sebelum pelaksanaan tes.
Aturan tambahan yang perlu diperhatikan para peserta, yakni waktu kehadiran peserta.
Selain itu, peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum jalannya tes.
Baca juga: Solusi Lupa Password Akun SSCASN Saat akan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023 dan PPPK
Baca juga: 50 Latihan Soal Materi TKP untuk Ujian SKD CPNS 2023, Berkaitan Erat dengan Etika hingga Integritas
Baca juga: Persiapan Ujian SKD CPNS 2023: Pelajari 15 Latihan Soal Materi TKP Ini dan Kunci Jawabannya
Baca juga: 6 Ketentuan Mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2023: Harus Di-print dengan Tinta Berwarna
Baca juga: Referensi Ketentuan Tes SKD CPNS 2023: Aturan Berpakaian bagi Pria dan Wanita, serta Larangan Umum
Baca juga: Jelang Tes CPNS 2023 dan PPPK, Ini Bacaan Doa agar Ujian Dimudahkan dan Diberkati Allah SWT
Tiga Materi dalam Ujian SKD CPNS
Sekedar informasi, Tes SKD mencakup tiga tes wajib yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.
Sedangkan SKB berfokus untuk mengukur kemampuan dan karakteristik setiap pelamar.
Pada saat tes SKD dan SKB, salah satu syarat kelulusan peserta bisa melaju ke tahap selanjutnya yakni nilai tesnya melebihi passing grade yang telah ditetapkan.
Passing grade sendiri adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB.
Namun perlu dipahami, nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.