- Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam.
- Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok/celana panjang bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi yang berhijab, dapat memakai kerudung hitam polos.
- Tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
- Tidak diperkenankan menggunakan aksesori atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, dan ikat pinggang.
2. Tata Tertib Saat Pelaksanaan SKD
- Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes/ujian yang telah ditentukan.
- Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.
- Sebelum SKD dimulai, peserta harus melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen antara lain:
a. Asli KTP Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sah.
b. Asli Kartu Peserta Ujian
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan)
- Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli e-KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS