- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
- Peserta yang datang pada saat/ sesudah briefing/ pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti tes SKD dan dianggap gugur.
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
a. buku atau catatan lainnya.
b. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.
c. senjata api/tajam atau sejenisnya.
d. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta dilarang:
a. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
b. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
c. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
e. merokok dalam ruangan seleksi.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
- Apabila selama ujian mengalami keluhan kesehatan, peserta wajib melapor kepada panitia.
3. Sanksi
- Terlambat hadir dari jadwal seleksi yang ditentukan, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Tidak membawa dokumen yang ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Aturan Berpakaian dan Tata Tertib Saat Tes SKD CPNS-PPPK