TRIBUNTERNATE.COM - Simak gambaran ketentuan yang wajib dipatuhi para peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, penjadwalan ujian SKD CPNS 2023 dan seleksi kompetensi PPPK 2023 berlangsung pada tanggal 1-4 November 2023.
Kemudian, ujian dilaksanakan pada pekan berikutnya.
Namun, perlu dicatat bahwa waktu pelaksanaan ujian SKD CPNS 2023 dan seleksi kompetensi PPPK berbeda.
Bagi CPNS 2023, jadwal digelarnya SKD berlangsung selama kurang lebih 10 hari, dari tanggal 9 hingga 18 November 2023.
Sementara, jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2023 berada dalam rentang waktu 25 hari, yakni antara tanggal 10 November 2023 atau sehari setelah CPNS mulai, dan berakhir pada 4 November 2023.
Saat menjalani tes CPNS 2023 dan PPPK, para peserta harus mematuhi sejumlah tata tertib dan beberapa larangan yang diatur oleh panitia seleksi.
Selain itu, pakaian yang dikenakan oleh peserta ujian CPNS 2023 dan PPPK juga merupakan hal esensial yang harus diperhatikan.
Hingga kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang belum merilis apa saja aturan berpakaian dan tata tertib SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK.
Akan tetapi, kita bisa melihat aturan dalam pelaksanaan CPNS terdahulu sebagai referensi.
Dari aturan berpakaian dan tata tertib SKD tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa aturan yang masih relevan pada pelaksanaan SKD tahun ini.
Aturan tentang berpakaian dan tata tertib penting untuk diketahui agar para peserta bisa mempersiapkan dari sekarang.
Selain itu, untuk menghindari agar tidak salah kostum bahkan terlambat datang hingga menyebabkan gagalnya kesempatan mengikuti SKD CPNS PPPK.
Baca juga: Daftar Barang yang DILARANG Dibawa Peserta Ujian SKD CPNS 2023, Termasuk Jimat dan HP
Baca juga: 10 Latihan Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Guru Fisika SMA, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Baca juga: UU ASN Terbaru Diteken Jokowi, PPPK Dapat 7 Keuntungan Ini: Termasuk Jaminan Pensiun dan Tunjangan
Inilah aturan berpakaian dan tata tertib saat tes SKD CPNS PPPK, merujuk pelaksanaan tahun sebelumnya:
1. Aturan Berpakaian