TKP adalah tes untuk menilai karakter keseharian peserta.
Tes ini meliputi enam materi sebagai berikut:
- Pelayanan publik: Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
- Jejaring kerja: Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial budaya: Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, dan budaya.
- Teknologi informasi dan komunikasi: Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme: Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
- Anti-radikalisme: Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Jumlah soal SKD CPNS 2023
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, berikut jumlah soal SKD CPNS 2023:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
- Total: 110 soal.
Nantinya, 110 soal tersebut dikerjakan selama 110 menit untuk peserta normal dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, berikut bobot soal SKD CPNS 2023:
- TWK Jawaban benar: 5 (lima) Jawaban salah: 0 (nol) TIU Jawaban benar: 5 (lima) Jawaban salah: 0 (nol)
- TKP Jawaban benar: 1 (satu) hingga 5 (lima) Jawaban salah: 0 (nol).
Sehingga, nilai kumulatif paling tinggi SKD yakni 550, berikut pembagiannya:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225.
Berikut rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023:
Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166.
Lulusan cumlaude
TIU: 85
Total nilai: 311.
Diaspora
TIU: 85
Total nilai: 311.
Penyandang disabilitas
TIU: 60
Total nilai: 286.
Putra/putri wilayah Papua
TIU: 60
Total nilai: 286.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisi-kisi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023"