Sofifi

DPRD dan TAPD Maluku Utara Bersua Kemenkeu di Jakarta, Tagih DBH Rp 400 Miliar

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOLUSI: Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Rabu (22/11/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Maluku Utara, sebesar Rp 400 miliar lebih.

Terhitung periode Tahun Anggaran (TA) 2022-2023, belum juga di tranfer oleh Pemerintah Pusat.

Alhasil, membuat Pemerintah Daerah putar otak. Pasalnya utang DBH 10 kab/Kota.

Sampai hari belum juga selesai, sementara Pemda terus menuntut hak-hak mereka.

Baca juga: Kajati Minta Jajaran Kejari dì Maluku Utara Kerja Profesional

"Banggar DPRD dan TAPD Maluku Utara mulai besok (Rabu hari ini,red) akan melakukan pertemuan."

"Dengan Kemenkeu terkait masalah DBH yang dimaksud, "ucap Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, Selasa (21/11/2023).

Menurut Politisi PDI-P ini, tujuan dari pertemuan adalah untuk mengetahui berapa jumlah DBH Maluku Utara.

"Supaya kita bisa cantumkan pada APBD Perubahan 2023 dan APBD Induk 2024."

"Dan kita juga bisa membayar seluruh utang-utang tersebut, "ungkapnya.

Baca juga: Basuki Sukardjono Resmi Jabat Wakajati Maluku Utara

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Maluku Utara, Jainal Samad juga membenarkan hal tersebut.

Di mana pihaknya melakukan kunjungan ke Kemenkeu, atas persoalan belum ditransfer DBH ke daerah.

"Iya, kami dengan TAPD mulai Rabu (hari ini,red) akan kunjungi Kemenkeu, "jelasnya. (*)

Berita Terkini