TRIBUNTERNATE.COM - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 telah rampung.
Nilai atau hasil ujian SKD CPNS 2023 diumumkan pada 20-22 November 2023, dan selanjutnya, ada masa sanggah,
Dalam artikel ini, kamu bisa menyimak syarat dan cara mengajukan sanggahan untuk hasil SKD CPNS 2023.
Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil SKD atau sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Jika sesuai jadwal, masa sanggah SKD CPNS 2023 dilakukan pada 23-25 November 2023.
Namun, ada sejumlah instansi yang baru mengumumkan hasil SKD CPNS 2023 pada Jumat (24/11/2023).
Bagi peserta SKD CPNS yang dinyatakan tidak lolos, maka dapat mengajukan sanggah hasil dengan menyiapkan syarat di bawah ini.
Syarat Sanggah Hasil SKD CPNS 2023:
1. Setiap pelamar hanya dapat mengajukan satu kali sanggah hasil dan hanya bisa dilakukan jika kesalahan ada pada panitia (bukan salah peserta)
2. Sanggah hasil SKD CPNS harus berdasarkan alasan yang realistis, benar, dan dilampiri bukti
3. Sanggah hasil SKD CPNS dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil SKD
4. Sanggah hasil SKD CPNS dapat dilakukan akun di laman SSASN atau laman instansi masing-masing pelamar
Baca juga: Hasil Tes SKD CPNS 2023 Mulai Dirilis, Kenali Arti Kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Pengumumannya
Baca juga: Passing Grade Terpenuhi Belum Tentu Bisa Lulus Ujian SKD CPNS 2023, Ini Syarat Lainnya
Baca juga: Perbedaan Passing Grade dan Materi dalam Ujian SKD dan SKB CPNS 2023
Cara Sanggah Hasil Ujian SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023:
1. Akses https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas