CPNS 2023

Masa Sanggah SKD CPNS 2023: Simak Cara Ajukan Sanggahan untuk Hasil Tes CPNS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020).

TRIBUNTERNATE.COM - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 telah rampung.

Nilai atau hasil ujian SKD CPNS 2023 diumumkan pada 20-22 November 2023, dan selanjutnya, ada masa sanggah,

Dalam artikel ini, kamu bisa menyimak syarat dan cara mengajukan sanggahan untuk hasil SKD CPNS 2023.

Masa sanggah hasil SKD CPNS 2023 berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil SKD atau sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Jika sesuai jadwal, masa sanggah SKD CPNS 2023 dilakukan pada 23-25 November 2023.

Namun, ada sejumlah instansi yang baru mengumumkan hasil SKD CPNS 2023 pada Jumat (24/11/2023).

Bagi peserta SKD CPNS yang dinyatakan tidak lolos, maka dapat mengajukan sanggah hasil dengan menyiapkan syarat di bawah ini.

Syarat Sanggah Hasil SKD CPNS 2023:

1. Setiap pelamar hanya dapat mengajukan satu kali sanggah hasil dan hanya bisa dilakukan jika kesalahan ada pada panitia (bukan salah peserta)

2. Sanggah hasil SKD CPNS harus berdasarkan alasan yang realistis, benar, dan dilampiri bukti

3. Sanggah hasil SKD CPNS dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil SKD

 4. Sanggah hasil SKD CPNS dapat dilakukan akun di laman SSASN atau laman instansi masing-masing pelamar

ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Dalam Foto: Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Senin (27/9/2021). (TribunJabar.id/Gani Kurniawan)

Baca juga: Hasil Tes SKD CPNS 2023 Mulai Dirilis, Kenali Arti Kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Pengumumannya

Baca juga: Passing Grade Terpenuhi Belum Tentu Bisa Lulus Ujian SKD CPNS 2023, Ini Syarat Lainnya

Baca juga: Perbedaan Passing Grade dan Materi dalam Ujian SKD dan SKB CPNS 2023

Cara Sanggah Hasil Ujian SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023:

1. Akses https://sscasn.bkn.go.id

2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi

4. Klik "Masuk"

5. Pilih "Sanggah"

6. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan alasan keberatan atas hasil seleksi administrasi secara valid dan realistis

7. Unggah bukti pendukung yang terkait untuk memperkuat sanggahan.

Jadwal CPNS 2023:

- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD: 5-8 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023

- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

- Masa sanggah: 23-25 November 2023

- Jawab sanggah: 23-27 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023

- Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS non CAT: 3-22 Desember 2023

- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3-5 Desember 2023

- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023

- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023

- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024

- Masa sanggah: 13-15 Januari 2024

- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024

- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024

- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini