Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Soroti Pencairan DD Tanpa LPJ, Sagaf: Padahal Sudah ada Permendagri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dugaan pencaiaran dana desa (DD) di Halmahera Selatan tanpa didasari laporan pertanggungjawaban atau LPJ   disoroti DPRD.

Lembaga wakil rakyat itu menyesalkan proses penciaran tersebut, karena tidak melalui mekanisme yang berlaku.

Adapun pencairan DD tanpa LPJ ini, disinyalir terjadi pada tahun anggaran 2023.

Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha mengatakan bahwa LPJ merupakan kewajiban seluruh Kepala Desa (Kades) ketika mengajukan permintaan pencairan DD.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018.

Di mana, Kades menyampaikan laporan pelaksanaan APBDes setiap semester kepada Bupati atau Walikota melalui Camat.

"Itu di antaranya laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan maupun keuangan sesuai dengan progres,"

"Sehingga LPJ bukan barang baru tetapi sudah menjadi kewajiban bagi para Kades untuk menyampaikannya," ujar Sagaf, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Ditangan Jaksa, DBH Halmahera Selatan Terbayar Rp 28 Miliar

Politikus Partai Golkar ini pun berharap kepada para Kades se-Halmahera Selatan agar tetap konsisten dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga, pengelolaan keuangan desa bisa berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita tentu berharap ya, agar para Kades konsisten dengan ketentuan yang telah ada. Ini demi tertibnya pengelolaan keuangan desa secara efektif dan bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Menyangkut hal tersebut, Plt Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba juga telah buka suara.

Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku OPD yang berhubungan langsung dengan pemerintha desa segera memperbaikinya.

"Saya harapkan dinas terkait segera mungkin memeperbaikinya," kata Bassam, Selasa (4/12/2023) lalu. (*)

Berita Terkini