TRIBUNTERNATE.COM - Simak tugas dan wewenang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, dan rincian tugas dari ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Senin (11/12/2023).
Masa pendaftaran berlangsung selama 10 hari, mulai Senin kemarin hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.
Jadwal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023.
Adapun pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan, yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Kendati demikian, apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang.
"Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua," bunyi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27 Ayat 3.
Baca juga: Mau Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Perhatikan Dulu 2 Catatan Khusus Ini
Baca juga: Surat Pendaftaran Salah Satu Dokumen untuk KPPS Pemilu 2024, Ini Contoh Format dan Link Downloadnya
Baca juga: Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari Petugas KPPS, PPK, PPS, hingga Pantarlih
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan susunan satu ketua merangkap anggota dan 6 anggota.
Syarat menjadi ketua KPPS Pemilu 2024 adalah dipilih dari dan oleh anggota KPPS yang sudah lolos seleksi.
Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemil
- Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yag dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan atau tim kampanye sesuai dengan tingkatannya
- Mampu secara jasmani dan rohani.
Cara Kerja KPPS Pemilu 2024
1. Tugas KPPS Pemilu 2024
- mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
- memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
2. Wewenang KPPS Pemilu 2024
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban KPPS Pemilu 2024
- menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS adalah sebagai berikut:
- mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024
Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara:
- memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS
- mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara
- menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap
- menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; e. memimpin kegiatan penyiapan TPS
- menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.
Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS:
- memimpin kegiatan KPPS
- memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara
- membuka rapat pemungutan suara tepat waktu
- memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir
- menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS
- menandatangani tiap lembar surat suara
- memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template)
- mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS:
- memimpin pelaksanaan penghitungan suara
- menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan
- memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
Tugas KPPS Pemilu 2024 Lainnya
- Anggota KPPS bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS.
- Anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS. Bagian Keempat Hubungan Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
- KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS.
- KPPS berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga atau yang disebut dengan nama lain, Pengawas TPS, peserta Pemilu atau Pemilihan, Pemilih, dan pihak terkait lain pada tingkat TPS.
- KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.
Artikel ini tayang di KompasTV