TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Fraksi Nasdem meminta Plt Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali mengevaluasi dan memberikan sanksi administratif.
Terhadap seluruh anggota TAPD dan pejabat terkait, yang mengakibatkan keterlambatan pengajuan RAPBD 2024.
Hal ini disampaikan Jubir Fraksi , Husni Bopeng saat Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Maluku Utara terhadap RAPBD 2024, Jumat (29/12/2023).
Menurut Husni, dokumen RAPBD merupakan kerangka acuan fraksi-fraksi, untuk menyusun Pandangan Umum.
Baca juga: RAPBD Maluku Utara 2024 Dirancang Rp 4 Triliun, DPRD: Terlalu Ambisius
Namun janji Pemerintah menyampaikan dokumen RAPBD paling lambat 28 Desember 2023.
"Ternyata baru dilengkapi pada 29 Desember 2023 atau hampir bersamaan dengan paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, "tegasnya.
Maka dari Fraksi Nasdem belum dapat menyampaikan pandangan umum, mengingat pengkajian atas materi muatan RAPBD 2024.
Memerlukan waktu untuk dikaji dan dilakukan pendalaman dan telaah, atas dokumen terkait lainnya seperti RKPD dan KUA-PPAS.
"Fraksi Nasdem hanya bisa menyampaikan keprihatinan, terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah,."
"Khususnya TAPD, yang sangat tidak mumpuni dan tidak optimal, "jelasnya.
Sementara itu, Jubir Fraksi Gerindra, Hamka Hi Hasim mempertanyakan keterlambatan penyampaian RAPBD 2024.
Sesuai ketentuan PP 12 tahun 2019, seharusnya disampaikan 60 hari sebelum berakhir tahun anggaran.
Akan tetapi yang terjadi, RAPBD 2024 disampaikan kurang seminggu sebelum berakhir tahun anggaran.
"Kami (Gerindra) pun meminta penjelasan Pemprov secara jujur dan transparan, terkait alasan keterlambatan.
Mengingat adanya informasi yang beredar di media, keterlambatan ini karena ulah DPRD, "katanya.