Ada pun pihaknya melihat, PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri.
Yang dipungut berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan optimalisasi PAD, sebagai upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah."
"Kami meminta penjelasan optimalisasi PAD, serta skema optimalisasi pendapatan transfer DBH tambang, "ujarnya.
Bahkan salah satu arah kebijakan APBD 2024 adalah, pengentasan kemiskinan yang masih tinggi sebesar 6,19 persen.
Sebagaimana pidato Gubernur Maluku Utara, pada penyampaian APBD pada 15 Desember 2023.
Dan angka kemiskinan tertinggi, terdapat di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.
Yang mana salah satu faktor utama, tinggi kemiskinan di dua kabupaten tersebut adalah keterisolasian.
Baca juga: Plt Gubernur Provinsi Maluku Utara Menghadap Mendagri, Tujuannya Ini
"Pada 2023, ada kegiatan pembangunan jalan yang menghubungkan dua kabupaten itu."
"Sebagai upaya mengurangi keterisolasian dan kemiskinan. Pada 2024, jalan ini tidak dilanjutkan."
"Untuk itu, kami meminta penjelasan Plt Gubernur Maluku Utara atas proyek tersebut, "sambungnya. (*)