TRIBUNTERNATE.COM-Kapolsek Ternate Utara, Ipda Arif Budiman, dan Kanit Reskrim serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Dufa- Dufa diberikan hukuman push up dan lari oleh Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan.
Sanksi disiplin diberikan karena mereka tidak mengetahui adanya penindakan minuman keras (miras) di wilayah tugasnya.
Sebelumnya Tim Patroli Motor (Patmor) Satsamapta Polres Ternate mengamankan 145 kantong minuman keras di wilayah hukum Polsek Ternate Utara.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin mengatakan, sanksi dari Kapolres Ternate ini berlaku ke semua jajaran, bukan hanya ke Polsek Ternate Utara saja.
'Sanksi yang diberikan Kapolres ke Kapolsek Ternate Utara tersebut merupakan komitmen Kapolres."
"Dalam memberantas habis minuman keras di wilayah Kota Ternate yang menjadi sumber dari segala kejahatan," kata Wahyudi, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, miras ini menjadi sumber dari segala kriminalitas yang terjadi mulai dari perkelahian antar pemuda.
Sanksi terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim serta Bhabinkamtibmas Dufa-Dufa kata Wahyudi, sesuai komitmen Kapolres yang disampaikan langsung saat kunjungan Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Samudi di Mako Polres Ternate.
“Kapolsek dan dua anggota diberikan sanksi disiplin berupa push-up dan lari sesuai dengan janji Kapolres sebelumnya,” tegasnya.
Atas nama Kapolres Ternate dirinya meminta peran serta aktif masyarakat dalam memberantas miras.
Hingga narkoba diwilayah masing-masing dengan memberikan laporan jika melihat atau mendengar adanya transaksi miras dan narkoba diwilayah masing-masing.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari maayarakat, maka itu kami minta masyarakat untuk bersama-sama.
Memberantas miras demi menjaga situasi kamtibmas Ternate yang tetap kondusif terutama ditahun politik,” pungkasnya.