TRIBUNTERNATE.COM, SULA-Seorang gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Sula, Maluku Utara, menjadi korban rudapaksa oleh 10 pria.
Polisi menduga pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras).
Kasus ini terungkap setelah korban dan orangtuanya melapor ke SPKT Polres Kepulauan Sula.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto menyebut laporan kasus tersebut sudah diterima SPKT Polres.
Menurut Kodrat, saat ini korban tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reskrim Polres.
Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini sudah saling mengenal dengan korban.
“Apalagi korban ini masih dibawa umur untuk itu kita akan pastikan lagi dan intens melakukan pemeriksaan,” ucapnya, Kamis (18/1/2024).
Lebih lanjut korban sendiri sudah dilakukan visum dan juga sudah diperiksa penyidik PPA Satreskrim.
Polisi saat ini masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Dugaan sementara itu para pelaku lakukan aksi tersebut dikarenakan pengaruh minuman keras," katanya.
Dalam kasus ini juga Polres tengah menurunkan penyidik yang profesional untuk menanggani kasus tersebut.
“Nanti kita akan update perkembangannya sekarang penyidik terus dalami dan periksa saksi-saksi,” tandasnya.
Kronologi
Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 17 tahun terjadi pada Selasa (16/1/2024) sekira pukul 05:00 WIT, di Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula.
Saat itu korban bersama dua teman, S dan A, hendak balik dari Desa Waiman menuju Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.