Proses PAW Mendiang Samsuddin Aki Anggota DPRD Taliabu Tergantung Usulan Partai

Penulis: Laode Havidl
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor DPRD Pulau Taliabu, dari arah depan.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kabar duka baru-baru ini menyelimuti para wakil rakyat Pulau Taliabu atas wafatnya mendiang Samsuddin Aki selaku anggota DPRD Taliabu aktif.

Almarhum dilaporkan meninggal dunia saat berada di Wanci, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sehubungan dengan itu, jumlah 20 keterwakilan anggota DPRD Taliabu telah berkurang menjadi 19 orang.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Muhammad Taufik Toib Koten bahwa, proses PAW bisa dilakukan. 

Namun syarat pertamanya harus ada usulan dari partai terkait dengan PAW tersebut.

Baca juga: Cerita Seorang IRT di Taliabu saat Dilecehkan Kakak Angkat saat Berobat

Sebelum itu, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji aturan soal PAW yang dimaksud.

"Ketentuannya ketika akan melakukan proses PAW almarhum yaitu tergantung pengusulan partai," kata Taufik, Kamis (18/1/2024).

Dijelaskan, proses PAW tidak mudah. Pengurusannya lumayan memakan waktu.

"Mekanismenya itu harus ada usulan partai, lalu putusan KPU, terus dibawa ke DPRD, setelah itu DPRD menyampaikan itu ke Pemerintah Daerah dan selanjutnya. Jika sudah terlaksana, nantinya pengganti akan lantik oleh Pengadilan Negeri Bobong," jelasnya.

Taufik menyampaikan, masa jabatan anggota DPRD periode saat ini masih terhitung 9 bulan.

Mulai dari Januari hingga September 2024.

"Terhitung dari sekarang tersisa 9 bulan," pungkasnya. (*)

Berita Terkini