Halmahera Selatan

BPKP Hitung Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Kajari Halmahera Selatan Guntur Triyono. Ia mengatakan BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupso di BPRS Saruma Sejahter, Jumat (19/1/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan Korupsi BPRS Saruma Sejahtera, terus berproses di Kejari Halmahera Selatan.

Di mana lembaga Adhiyaksa itu, telah menyampaikan dokumen penanganan kasus tersebut.

Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, untuk dilakukan pengitungan kerugian negara.

"Sementara sudah proses (penghitungan kerugian negara) di BPKP. Kita tunggu saja, "kata Kajari Halamhera Selatan, Guntur Triyono, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Berikut Alasan Pemkab Halmahera Selatan Bangun Lumbung Pangan di Setiap Desa

Menurutnya, perbuatan melawan hukum atau PMH dalam kasus ini sudah jelas.

Hal tersebut berdasarkan kenaikan status kasus, dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski begitu, pihaknya belum membuka kapan penyidik Kejari Halmahera Selatan.

Menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Yang jelasnya, PMH sudah jelas, jadi nanti saja baru kita sampaikan (hasil gelar perkara), "tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono menyebut.

Pihaknya telah menemukan, adanya pemberian kredit atau pembiayaan ke BPRS Saruma Sejahtera.

Pada tahun 2021 lalu terhadap delapan nasabah, selama proses penyelidikan berlangsung.

Delapan nasabah itu di antaranya PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan WS.

Dari kredit ini, Bank Daerah tersebut pembiayaannya dinyatakan macet.

Dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 15.341.487.102,86, atau Rp 15 Miliar lebih.

"Adapun pembiayaan atau kredit tersebut, diajukan oleh satu pihak berinisial LS Group.

"Selaku Direktur dan Komisaris pada PT BUMN dan PT BIP, "ungkapnya pada Selasa (5/9/2023) lalu.

Karenanya, berdasarkan fakta dalam penyelidikan, melalui serangkaian permintaan keterangan.

Terhadap pihak-pihak dan data-data yang berhubungan, dengan akad pembiayaan kredit tersebut.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Bakal Buka Seleksi 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Penyidik menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak Pidana, yaitu perbuatan melawan hukum.

"Sehingga di duga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kemudian berdasarkan hasil ekspose."

"Telah didapat bukti-bukti yang cukup, sesuai Pasal 183 KUHP. Maka hasil penyelidikan disepkasti naik penyidikan, "tandasnya. (*)

Berita Terkini