Kata Lisman, jadi yang dijelaskan adalah, peserta PPPK Guru yang lulus karena dinilai dengan angka 1 sampai 9 nilai maksimum.
Sehingga mereka diberikan tambahan nilai rata-rata sebesar 135. Sedangkan PPPK Guru yang tak lulus sekarang ini hanya diberikan nilai 15.
"Jadi kurang lebih itu tadi kami telah konfirmasi dengan pihak BKPSDMA Taliabu. Dan kami sangat kecewa," ujarnya.
Disamping itu, dibawah kuasa GPM Pulau Taliabu, Lisman berkomitmen akan mengawal persoalan ini hingga ke ranah hukum.
Diketahui, melalui GPM Pulau Taliabu, peserta PPPK Guru yang merasa dicurangi telah melaporkan temuan ini ke polisi.
Disamping itu, mereka juga sudah menyurati BKN dan Men-PAN RB untuk batalkan hasil seleksi ini.
Terkahir, mereka sudah membuat laporan masalah ini ke Ombudsman Maluku Utara, atas dugaan maladministrasi. (*)