TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Belum lama ini, Ombudsman Maluku Utara memberikan penilaian.
Terhadap pelayanan publik Pemerintah Daerah di Malut, salah satunya Pemkab Pulau Morotai.
Penilaian berdasarkan Perpres nomor 18 tahun 2020, tentang pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024.
Di mana acuan penilaiannya berkaitan dengan pengesahan hasil penilaian kepatuhan, penyelenggaraan pelayanan publik 2023.
Baca juga: KPU Morotai Sortir Kembali Surat Suara Pemilu 2024 Sebelum Didistribusi
Termasuk penilaian terhadap standar pelayanan publik, di lingkup Pemkab Pulau Morotai.
Yang mana Pemkab Pulau Pulau Morotai berada zona kuning, atau kurang baik.
Perihal itu diakui Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, penilaian ini dijadikan pembelajaran untuk berbenah dalam hal pelayanan publik.
Bahkan dengan itu, kedepannya pihaknya meminta agar ada pendampingan dari Ombudsman.
"Di tahun ini saya akan perbaiki untuk pelayanan publik, dan kami akan meminta pendampingan dari mereka."
"Apa yang belum kita laksanakan disini, bisa kita tingkatkan lagi di tahun ini, "tegasnya.
Diakuinya, posisi yang sama juga dialami oleh beberapa kabupaten kota, maka itu, akan diperbaiki untuk tahun 2024 ini.
"Jadi tidak hanya Morotai yang zona kuning, beberapa kabupaten/kota juga sama, "akuinya.
Lanjutnya, penilaian tersebut merupakan kelemahan kinerja OPD, melainkan ada beberapa hal.
Baca juga: Pemkab Morotai Kucur Rp 10,8 Miliar untuk Bantuan Studi S1 dan S2
"Oh bukan tidak, jadi ada beberapa hal lah, ada beberapa sisi sarana prasarana yang sangat penting juga masih kekurangan banyak."
"Contoh di Kantor Sosial, kantor masih seperti itu, itu juga mempengaruhi pelayanan. Jadi itu juga jadi salah satu indikator penilaian."
"Intinya kita akan upayakan memaksimalkan pelayanan dan sarana pendukung, sehingga saat penilaian nanti bisa masuk kategori hijau, "pungkasnya. (*)