Seraya menambahkan, jika surat suara di TPS sudah habis dicoblos yang terdaftar di DPT.
Maka DPTb dan DPK akan dikerahkan atau dialihkan, ke TPS terdekat.
"Kan kalau yang terdaftar di DPT lalu selesai pilih, dan surat suara di TPS itu habis, maka DPK dan DPTb."
Baca juga: Anggaran Paskibraka di Morotai Tahun 2024 Naik Menjadi Rp 700 Juta
"Dikerjakan ke TPS terdekat, untuk bisa mereka memilih haknya di TPS terdekat yang masih ada sisa surat suara,"cetusnya.
"Jadi kalau misalnya surat suara sudah habis maka, suda selesai, karena berdasarkan DPT per TPS yang ada."
"Sehingga, kami secara masif aturan itu yang kemudian dijalankan oleh KPPS, PPS dan PPK sudah sampaikan pada saat sosialisasi, "pungkasnya. (*)