Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:
1. Fotokopi KTP
2. Foto KTP
3. KTP berbentuk digital
4. Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.
Sementara itu, bagi pemilih di luar negeri, inilah dokumen yang wajib dibawa dan ditunjukkan:
1. KTP atau atau surat keterangan dari Disdukcapil
2. Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
3. Model C. Pemberitahuan KPU Luar Negeri
4. Model A-Surat Pindah Memilih LN
Jumlah TPS Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 823.220 TPS.
Rinciannya, ada 820.161 TPS di dalam negeri dan sisanya, sebanyak 3.059 TPS berada di luar negeri.
Dari jumlah 820.161 TPS di dalam negeri mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan.