TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Akademisi dan pengajar Universitas Khairun Ternate Muammil Sunan menanggapi surat rekomendasi KASN yang memerintahkan Plt Gubernur Al Yasin Ali agar segera mengembalikan Muhamad Sukur Lila ke jabatan semula.
Surat rekomendasi tersebut bernomor B-442/JP.01/02/2024, dengan perihal segera dengan hal rekomendasi atas dugaan Pelanggaran dalam pemberhentian/mutasi dari Jabatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Jika para pejabat yang sudah dilantik definitif ingin dimutasi/diberhentikan maka ada prosesnya yakni uji kompetensi atau evaluasi kinerja dan semua itu harus mendapat persetujuan dari KASN," tegas Sunan, Minggu (4/2/2024).
Menurutnya, rekomendasi KASN harus ditindaklanjuti dan jika tidak maka segera lakukan uji kompetensi
"Sukur lila sebagai pejabat definitif tidak bisa langsung dicopot begitu saja tanpa melalui proses uji kompetensi atau lelang jabatan," ujarnya.
Baca juga: Komisi IV DPRD Peringatkan ini pada Plt Gubernur Maluku Utara
Ia menegaskan ke Plt Gubernur Al Yasin Ali, bahwa dengan adanya kasus OTT kepada Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba juga termasuk kasus jual beli jabatan makanya Plt. Gubernur harusnya lebih berhati-hati dalam setiap kebijakan.
Sementara Plt Gubernur M Al Yasin Ali melakukan Kero Adpim Setda Pemprov Maluku Utara, Rahwan K Suamba saat dikonfirmasi mengaku, dirinya belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut sehingga belum bisa meminta jawaban dari Plt Gubernur.(*)