Pemilu 2024

Pemilu 2024: Ada 5 Jenis Surat Suara, Simak Cara Mencoblosnya dan Daftar Nomor Urut Partai Politik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024

Warna Surat Suara Pemilu 2024

  • Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
  • Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
  • Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
  • Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
  • Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Cara Mencoblos

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden

2. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

3. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

4. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cara Mencoblos yang Benar, Cek Daftar Nomor Urut Partai Politik dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Berita Terkini