Pemilu 2024

Pemilu 2024: Ada 5 Jenis Surat Suara, Simak Cara Mencoblosnya dan Daftar Nomor Urut Partai Politik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024

TRIBUNTERNATE.COM - Kenali lima jenis surat suara dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dan cara mencoblos yang benar, serta simak daftar nomor urut partai politik (parpol).

Pemilu 2024 tinggal menghitung hari.

Pesta demokrasi terbesar di Indonesia itu akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui jenis-jenis surat suara dan cara mencoblos yang benar agar suaramu sah.

Pada hari pencoblosan nanti, kamu akan memiliki kesempatan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, kamu juga bisa menyimak daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dilakukan pada 14 Desember 2022 lalu.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Mengetahui nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dapat menjadi gambaran saat memilih pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu (Kompas.com/Ihsanuddin)

Baca juga: Tenang! Jika Belum Punya e-KTP, Tetap Bisa Coblos di Pemilu 2024 Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 secara Online Pakai NIK, dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar

Baca juga: Tinggal 1 Hari Lagi, Simak Cara Pindah TPS Lain untuk Mencoblos di Pemilu 2024

Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, dikutip dari laman kpu.go.id, Selasa (6/2/2024):

Nomor Urut Partai Politik Nasional

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Nomor Urut Partai Lokal Aceh

18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Baca juga: Jelang Pemilu 2024: Pakai Metode Dicoblos, Ini Ketentuan Surat Suara Dinyatakan Sah atau Tidak Sah

Baca juga: Pemilu 2024: Masyarakat Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Sanksinya Jika Nekat Melanggar

Baca juga: Ketentuan Denah Lokasi TPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Link Contohnya, Serta Cara Online Cek TPS

Halaman
12

Berita Terkini