TRIBUNTERNATE.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Keputusan KPU ini mengatur dengan jelas pedoman dalam membuat tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.
Tidak semua tempat bisa dijadikan TPS. Begitu juga ukurannya, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berikut pedoman membuat TPS yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 :
1. Penyiapan TPS
a. Penyiapan Lokasi TPS
Lokasi TPS harus memenuhi beberapa ketentuan yakni dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup.
Misalnya, ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, dan gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya.
TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.
TPS harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
b. Pembuatan TPS
Harus disiapkan sarana dan prasarana terdiri atas:
- ruangan atau tenda;
- alat pembatas;
- papan informasi yang digunakan untuk menempel daftar peserta, salinan DPT dan salinan DPTb pada saat pemungutan suara
Kemudian adanya tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS, meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara, tempat duduk pemilih, saksi, dan pengawas TPS, serta alat penerangan yang cukup.