TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Pengadilan Negeri Bobong Klas II, Suhendra Saputra, dikabarkan Golput.
Atau tidak memilih ketika Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu (14/2/2024) kemarin.
Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara Juru Bicara Pengadilan Negeri Bobong, Herman.
Herman membenarkan bahwa, pihak KPU Pulau Taliabu tidak mengakomodir data Suhendra Saputra, pada DPTB.
Padahal, pihaknya memasukkan data orang nomor satu di PN Bobong itu tertanggal 5 Februari 2024.
Dan pihak KPU Taliabu baru merespon surat tersebut dua hari kemudian tertanggal 7 Februari 2024.
"Jawaban KPU pada intinya adalah tidak dapat lagi untuk menjadi DPTB," ungkap Herman, Kamis (15/2/2024).
Yang miris menurut dia, kenapa beberapa hakim PN Bobong termasuk Herman sendiri masih bisa masuk DPTB.
Padahal, mereka melaporkan identitas ke KPU Taliabu sudah lewat masa yang ditentukan, yaitu tanggal 10 Februari 2024.
"Dan perlu diingat, pak ketua selain pejabat negara juga sebagai warga negara, yang oleh aturan yaitu warga negara mempunyai hak untuk memilih," terangnya.
Sehingga sebagai warga negara, kata Herman pak ketua sangat menyayangkan sikap KPU Taliabu.
Baca juga: Hasil Penghitungan Suara TPS Tempat Bupati Taliabu Mencoblos, Prabowo-Gibran Unggul Telak
Di mana, pihak penyelenggara dinilai kurang bersosialisasi tentang DPTB selama tahapan Pemilu 2024.
Sebab tak hanya Suhendra Saputra, melainkan lebih dari satu masyarakat Pulau Taliabu yang tak dapat mencoblos.
"Sehingga, kami nilai KPU Taliabu minim sosialisasi tentang ini," bebernya.
Herman menginginkan agar pihak KPU Pulau Taliabu dapat mengklarifikasi soal ini.