Seraya menyampaikan, kesalahan itu, selain faktor kelelahan penyelenggara, juga kesalahan saat distribusi.
"Termasuk kesalahan distribusi, karena ada kotak suara tertukar, terjadi di Desa Yayasan dan Desa Juanga."
"Kalau di Desa Galo-Galo bukan tertukar, tapi surat suaranya ada di TPS 3 di Desa Yayasan, "pungkasnya.
Baca juga: Berikut Hasil Lengkap Penghitungan Suara Pilpres 2024 di 15 Desa Morotai Selatan Barat
Diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu saat hari pencoblosan.
PSU sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)