Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara memberikan dukungan hal tersebut tidak bolehkan oleh norma.
Baca juga: Dapil III Pileg Maluku Utara: PDIP Unggul Sementara dengan 11.544 Suara
"Sebagai lembaga pengawas pemilu, maka Bawaslu Halmahera Barat segera mempercepat penanganan Pelanggaran Pemilu.
"Yang sudah masuk dalam proses di tingkat Gakummdu, agar tidak menjadi beban pekerjaan, apalagi sampai menunda, " pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Nimrod Lasa belum terkonfirmasi via ponsel sampai berita ini publis. (*)