Pemilu 2024

Soal Penanganan Kasus Oknum Kadis Berkampanye di Halmahera Barat, Ini Sikap Pandecta Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILU: Ilustrasi pelanggaran pemilu. Di mana Pelanggaran Pemilu di Halmahera Barat yang menyeret oknum kepala Dinas tuai sorotan

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Maluku Utara menilai Bawaslu Halmahera Barat, seperti tidak memiliki kepekaan dalam penyelesaian Pelanggaran Pemilu.

Menurut Julham Djaguna, Sekjen Pandecta Maluku Utara, hal tersebut akan bertambah dan menjadi tumpukan pelanggaran.

Seperti salah satu ASN oknum Kepala Dinas (Kadis) di Halmahera Barat, yang berkampanye soal Cawapres.

Ini sudah jelas, ASN dilarang oleh norma untuk tidak terlibat politik praktis, namun hal tersebut justru terjadi.

Baca juga: Caleg Golkar Dapil I Purn La Ode Yasir Pecahkan Rekor Suara Terbanyak dì Taliabu

"Seringkali terjadi dan berulang ulang, itu menandakan cara penangan pemilu di tingkat pengawas sangat lemah."

"Sebagaimana ungkapan Ketua Bawaslu Halmahera Barat, dengan ungkapan dugaan sedang di proses."

"Ya banar adanya, sekilas mengingatkan bahwa, dalam penangan Pelanggaran Pemilu juga memiliki masa dalu warsa, "jelasnya, Senin (19/3/2024).

Lanjutnya, salah satu ASN yang berkampanye soal Cawapres, hal tersebut tidak di perbolehkan.

Makanya itu, dirinya pikir Bawaslu Halmahera Barat lebih mengerti dalam penangan, tapi sekedar mengingatkan larangan ASN.

Ssebagaimana yang tertuang dalam , norma supaya bisa mengingatkan kepada lembaga pengawas.

Agar tidak tergantung-kantung dalam penanganan Pelanggaran Pemilu.

"Larangan ASN dalam berkampanye sangat jelas dalam UU No 5 tahun 2014 dalam Pasal 9 ayat (2)."

"Bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," jelasnya.

Lebih lanjut mengenai larangan ASN dalam berkampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS), Pasal 4 ayat (12) sampai dengan ayat (14) menyatakan bahwa.

Halaman
12

Berita Terkini