TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, resmi keluarkan rekomendasi.
Tentang keputusan KPU Taliabu nomor 93 tahun 2023, perihal Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Tabona, Kecamatan Tabona, pada Sabtu (24/2/2024).
Dari keputusan itu timbul berbagai tanggapan. Ada yang mendukung ada juga yang menyoalkan.
Baca juga: PSU di 4 TPS, Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan: Maksimalkan Pengamanan
Sebagaimana 2 Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Pulau Taliabu, Abdul Rasid G. Ripamole dan Mohri Umaaya.
Mereka justru menganggap keputusan KPU tentang PSU tersebut tidak sah secara hukum.
Karena keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Pulau Taliabu tentang PSU itu acuannya pertanda tahun 2023, bukan 2024.
"Hal tersebut kemudian menjadi catatan kami untuk adukan secara resmi ke Bawaslu Pulau Taliabu," kata Kuasa Hukum Gerimdra Taliabu, Abdul Rasid.
Selain itu, Abdul Rasid juga menilai mekanisme lahirnya keputusan PSU itu harusnya mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu, sebagai dasar utama.
Seperti yang termaktub dalam Pasal 373 ayat (1) bahwa, PSU diusulkan oleh KPPS ditandai kondisi keadaan yang menyebabkan PSU dilakukan.
Kemudian di ayat (2), usulan KPPS diteruskan kepada PPK. Dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan di gelarnya PSU.
Dan pada ayat (3), PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari, setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
"Namun faktanya, usulan mengenai PSU di TPS 01 Desa Tabona tidak dilaksanakan seperti yang di syaratkan oleh UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 25 tahun 2023," timpalnya.
Ia meringkas bahwa, seharusnya acuan regulasi itu yang jadi dasar.