Bahwa prosedurnya yaitu, harusnya KPPS Tabona yang membuat usulan PSU ke PPK Tabona.
Selanjutnya, PPK Tabona melanjutkan usulan itu ke KPU Taliabu, 5 hari setelah ada temuan. Hal itu berbeda dengan yang terjadi saat ini.
Namun Kata Abdul Rasid, PSU di TPS 01 Desa Tabona, tidak dibuat sesuai prosedur tersebut.
Melainkan, Panwaslu Tabona yang kemudian mengusulkan PSU tersebut ke PPK.
Baca juga: Hasil PSU TPS 14 dan 35 Desa Fidi Jaya Halmahera Tengah, Prabowo-Gibran Unggul
"Nah, ini yang menurut kami tidak sesuai dengan amanat UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU no 25 tahun 2023, "timpalnya.
Atas hal itu, Kuasa Hukum Gerindra Pulau Taliabu secara resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Pulau Taliabu, pada Jumat (23/2/2024) kemarin.
"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan berkas pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu," pungkas Abdul Rasid. (*)